4. SERIKAT PEKERJA

Serikat Pekerja


·         PGRI sebagai Serikat Pekerja. Pengertian serikat pekerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 adalah organisasi yang dibentuk dari dan untuk pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokrasi dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan dan melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya supaya harmonis dalam kehidupannya. PGRI adalah wadah perjuangan untuk mewujudkan hak-hak azasi guru sebagai pekerja.Karena guru merupakan bagian dari masyarakat pekerja, maka hak dasar guru tak dapat dilepaskan dari hak dasar kaum pekerja pada umumnya.
·         Perjuangan dan Kondisi Serikat Pekerja Di Indonesia. Perjuangan Serikat pekerja adalah sesungguhnya untuk memperjuangkan Hak-hak pekerja,sedangkan hak pekerja merupakan bagian dari Hak azazi Manusia. Serikat pekerja mengusahakan mengatur hubungan  hubungan pekerja dengan majikannya dalam rangka memperjuangkan peningkatan kesejahteraan pekerja (anggota) dan keluarganya. Gerakan Serikat Pekerja adalah manifestasi dari bentuk solidaritas yang memperjuangkan kesejahteraan, keadilan, demokrasi, martabat dan hak-hak manusia.Setelah proklamasi kemerdekaan RI gerakan buruh (pekerja) muncul bersamaan dengan munculnya partai-partai politik di Indonesia, maka gerakan buruh mengutamakan perjuangannya dibidang politik.Hampir semua organisasi buruh berafilasi dengan partai politik tertentu.Organisasi buruh waktu itu bersatu karena didorong oleh perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.
·         Titik Berat Dan Tantangannya. Titik berat perjuangan serikat pekerja adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Untuk mencapai tujuan itu, maka disusunlah strategi, taktik, dan metode. Contohnya dalam rangka menentukan gaji guru maka diadakanlah perjanjian kerjasama (collective bargaining) antara pemerintah dan persatuan guru. Perundingan ini diakhiri dengan penandatanganan kontrak.
·         Serikat Pekerja Harus Kuat. Sejak tahun 2000 PGRI telah menjadi salah satu anggota Konggres Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). KSPI merupakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan pada saat ini KSPI merupakan gabungan dari 11 Federasi Serikar Pekerja Indonesia yang beranggotakan 400 Organisasi/Seikat Pekerja.Dalam hal ini KSPI berharap akan membantu perjuangan PGRI dalam upaya mensejahterakan anggota takeluarganya. Dengan masuknya PGRI menjadi salah satu anggota KSPI maka akan menjadi lebih kuat. Kesejahteraan guru itu dapat berwujud kesejahteraan materiil maupun non materiil yang ditopang 5 pilar yaitu:

1.      Imbal Jasa
2.      Rasa Aman
3.      Kondisi Kerja
4.      Hubungan antar Pribadi
5.      Kepastian Karir
·         Program Pendidikan. Sebagai organisasi profesi, perjuangan dan ketenagakerjaan PGRI wajib memperjuangkan kesejahteraan anggotanya juga mutu profesi guru khususnya dan pendidikan pada umumnya, Untuk menunjang kinerjanya, PGRI memilih sejumlah anak lembaga. Tugas dari gugus pemikir adalah mengupayakan peningkatan mutu lembaga pendidikan PGRI serta menyusun konsep dibidang pendidikan yang nantinya akan disampaikan oleh PGRI kepada pemerintah Gugus pemikir telah mencapai hasil diantaranya:
·         Universitas PGRI Yogyakarta telah berhasil membuat susunan Rancangan Penyempurnaan Sistem Pendidikan di Indonesia.
·         Bersama Universitas PGRI Adibuana Surabaya dan IKIP PGRI Semarang juga telah menghasilkan susunan rancangan RUU Perlindungan Guru
·         Dana. Suatu organisasi tidak akan menjadi kuat bila tidak ditopang oleh dana yang memadai. Sehubungan dengan usaha pencarian dana tersebut sebaiknya diperhatikan saran-saran sebagai berikut:
  1. PGRI berupaya agar semua iuran anggota dapat masuk
  2. Upaya pemasukan iuran anggota dengan check off system
  3. PGRI sebaik mungkin mencari dana lain dari luar iuran anggota
  4. Pengurus harus lincah dan tanggap dalam rangka mencari dana bagi organisasi.
  5. Para anggota harus terus disadarkan akan tanggung jawab dalam penyetoran iuran anggota
  6. Peranan bendahara sangat penting dalam upaya menerima, menyimpan,membayar serta bertanggung jawab.
  7. Meningkatkan koperasi guru
  8. Mendirikan perusahaan dan sebagainya.
·         Sosialisasi. Sosialisasi tentang serikat pekerja dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain:
·          
·         Dilakukan pada tiap pertemuan PGRI, misalnya pada setiap konferensi, seminar dan pelatihan PGRI
·         Memanfaatkan majalah PGRI yaitu majalah Suara Guru
·         Menerbitkan bulletin khusus PGRI yang memuat berbagai aspek serikat kerja
·         Pola dan mekanisme pelaksanaan serikat pekerja sudah universal misalnya pelaksanaan perjanjian kerjasama dan aksi demontrasi tahun 2000, merupakan pelaksanaan Serikat Pekerja dalam rangka mensukseskan perjuangan meningkatkan kesejahteraan guru dan peningkatan anggaran pendidikan.
PGRI berusaha memperjuangkan kesejahteraan, membela serta melindungi hak dan kepentingan anggotanya dengan menerapkan tata cara Serikat Pekerja, namun hal tersebut tidak mudah dilalui PGRI. PGRI harus berusaha sekuat tenaga untuk mempertahankan organisasi ini demi mewujudkan organisasi yang berwibawa, independen, disegani dan akan lebih mudah dalam memperjuangkan program-program yang direncanakan.

Namun perjuangan berdasarkan tata cara Serikat Pekerja memang penuh resiko, oleh sebab itu PGRI harus senantiasa berhati-hati dalam penerapannya. Pelaksanaan Serikat Pekerja harus disesuaikan dengan kondisi yang ada, melalui tahapan-tahapan, juga disesuaikan dengan kemampuan organisasi di daerah masing-masing.




Komentar